Senin, 16 Maret 2020

HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN

HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN 


      Assalamualaikum wr.wb


Nama                           : Aurelia Sintya Putri
Kelas                            : x Iis-2
No.absen                     : 05
Guru pembimbing    : Rizka susilawati
Mata pelajaran          : Pai
Hari/tanggal               : Senin , 16 , Maret , 2019.
Sekolah                      : Sman 1 kab.tangerang

Halo teman-teman selamat datang lagi ya di blog ke-2 akuuu🤗🤗


Pada blog kedua ini aku akan memberitahu nih apasih haji, zakat, dan wakaf,  simak baik-baik ya gaisss

Pengertian haji 
       Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka.

              


□ Hukum haji:
Hukum haji sudah tidak menjadi persoalan lagi yaitu wajib bagi setiap muslim yang mampu sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Imran ayat 97, 
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

Syarat dan Rukun haji 
Syarat haji:


Syarat-syarat haji adalah syarat-syarat yang harus disetujui oleh seseorang sehingga dia diminta untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang memenuhi salah satu dari persyaratan-persyaratan tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Sebagai keharusan, haji adalah sebagai berikut:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
Rukun Haji:
Yang diminta rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Seperti rukun haji adalah sebagai berikut:
1. Ihram , yaitu mulai melakukan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram meminjam niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf,yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah,yaitu membahas Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan saat melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa'i,yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan pada Tawaf Ifadah.
5. Tahallul,yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melakukan Sa'i.
6. Tertib , adalah aktivitas yang sesuai dengan urutan  tidak ada yang tertinggal.

Jenis-jenjs haji
    1. Haji Ifrad
Jenis haji ini merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada  yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Mudahnya, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah bisa melakukan umrah.

2. Haji Qiran

Qiran merupakan jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama jamaah berihram untuk umrah dan  berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf. Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah jamaah melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
3. Haji Tamattu’
Haji tamattu’ merupakan jenis haji yang berarti mendahulukan umrah baru haji. Biasanya disebut seabagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah), kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah  sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah.
Keutamaan haji

1. Orang yang Menjalankan Ibadah Haji        Akan Menjadi Tamu Allah.

2. Orang Yang Melaksanakan Ibadah            Haji Sama Halnya Mendapatkan                Pahala Seperti Jihad.

3. Orang Yang Melaksanakan Ibadah            Haji Tidak Akan Menjadi Miskin.

4. Orang Yang Melaksanakan Ibadah            Haji Bisa Dikatakan Melakukan                  Amalan Yang Afdol.

5. Balasan Dari Melaksanakan Ibadah          Haji Adalah Surga Jika Tidak                      Dicampur Dengan Perbuatan Dosa            Atau pun Syirik.

6. Melaksanakan Ibadah Haji 

    Allah Telah Menjanjikan Akan                    Menghapuskan Dosa-Dosa.



Pengertian zakat
       Zakat adalah ibadah wajib bagi semua umat Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam keempat. Secara bahasa, zakat artinya bersih, suci, berkat dan berkembang. Dari segi istilah, zakat mengacu kepada harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.



Hukum zakat
        Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ 
(متفق عليه)
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)

Syarat dan Rukun zakat


1.)Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
  • Islam
  • Merdeka
  • Baligh
  • Berakal



2.)Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
  • Milik Penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
  • Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
  • Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
  • Bebas dari hutang Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
  • Berlaku Setahun/Haul Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

 □Hikmah dari keutamaan zakat 
1. Mengurangi alokasi sosial di antara mereka yang bergantung pada mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka menerimaikan Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral untuk orang baru masuk Islam
8. Menambah dana negara untuk proyek-proyek yang bermanfaat bagi umat.


●Pengertian wakaf
        Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.Unduh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf 
pengertian-wakaf


Hukum wakaf

“Apabila mati anak Adam, terputuslah amalannya kecuali tiga hal, shadaqah jariyah, atau ilmu yang bisa dimanfaatkan (setelahnya), atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” ... Dengan hadis ini, bisa dibilang bahwa hukum wakaf adalah sunah asalkan niatnya adalah untuk mencari pahala.

Rukun dan Syarat wakaf


Rukun Waqaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf:
• Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif)
• Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).
• Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
• Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat Wakaf :
Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif): Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf): Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

Dalil tentang wakaf


“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)


“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)





KESIMPULAN :



☆Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi yang
mempunyai kemampuan baik rohani, jasmani, serta rezeki yang berlebihan. Disamping itu, perlu
adanya kesadaran dan perjuangan penegakkan hak-hak bagi calon jamaah yang hendak
melaksanakannya. Dan selain kemampuan rohani maupun jasmani nya, sesorang yang akan
berangkat haji harus memiliki niat yang kuat juga dalam hatinya, agar perjalanan haji nya akan
berjalan dengan lancar.



☆Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang
hartanya sudah sampai satu nisap dalam satu tahun. Pemerintah dalam Undang-Undang
Nomor 38 tahun 1999 yang sekarang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat membentuk lembaga khusus yang untuk mengelola
zakat yang disebut Badan Amil Zakat Nasional atau yang disingkat BAZNAS. Dalam
pengelolaannya BAZNAS memiliki beberapa program untuk menyelurkan zakat yang masuk
dan program-program tersebut dijalan kan oleh semua BAZNAS yang ada di Indonesia
termasuk BAZNAS Kota Padang. Salah satu yang menjadi program tersebut adalah Padang
Makmur yang berfokus kepada penyedian rumah sederhana layak huni bagi kelurga yang
kurang mampu. Jadi penelitian Evaluasi Implementasi Program Padang Makmur Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Tahun 2012-2014 yang peneliti telah lakukan
ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana implementasi dari Program Padang Makmur
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Tahun 2012-2014 dan menganalisisnya
sehingga dapat diketahui apakah proses implementasi program berjalan secara efektif atau
tidak



Setelah diuraikan secara keseluruhan melalui pengkajian al-Qur’an,
hadits serta memperhatikan pendapat para mazhab dan mempelajari Undang- undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf, maka dapat diambil kesimpulan
yang berkenaan dengan wakaf dengan wasiat sebagai berikut:
1. Tidak sah hukumnya, apabila seseorang yang melakukan wakaf berada
dibawah pengampuan. Karena orang yang melakukan wakaf harus
memiliki kecakapan hukum. Dan seseorang bisa dikatakan memiliki
kecakapan hukum jika memenuhi 4 kriteria:
a. Merdeka
b. Berakal sehat
c. Dewasa
d. Tidak berada dibawah pengampuan




SEKIAN DARI SAYA, SEMOGA BISA BERMANFAAT UNTUK TEMAN TEMAN❤


                          Jangan lupa komen ya gaiss🤗










42 komentar:

  1. Subhanallah bagus dan bermanfaat

    BalasHapus
  2. Semoga bermanfaat bgi semuanya
    Bgus

    BalasHapus